Dugaan Korupsi Bank Jateng Rp 100 Miliar Lebih Seret Ganjar Pranowo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 13:06 WIB
Bank Jateng (Foto: Ist)
Bank Jateng (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Bank Jateng Rp 100 miliar lebih telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Kasus ini telah menyeret Ganjar Pranowo dan S selaku mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023.

"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng," kata Sugeng, Selasa (5/3).

IPW mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak. Lanjut Sugeng, ada 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang; 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP. Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu," beber Sugeng.

Mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, IPW menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi. Pun Sugeng menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. "(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," demikian Sugeng. (wan)