Dugaan Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar Pranowo, IPW Lapor KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 12:53 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Ist)
Ganjar Pranowo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capres nomor urut 03 itu dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3). 

Menurut Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback yang nilainya diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, kata Sugeng, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.  "Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng. 

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen".

Sementara nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.  "Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.  "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

KPK pun akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kunci Ali.