IPW Ungkap Aliran Dana Asuransi ke Bank Jateng, Modus Cashback!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 13:25 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di KPK (Foto: Istimewa)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/3). Kasus diduga menyeret Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sekaligus capres nomor urut 03.

Laporan itu diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-00727. "Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," kata Sugeng.

Raush itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.  Kata dia, cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

"Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi," bebernya.

Meski begitu, Sugeng menyebut dari jumlah cashback itu hanya 5 persen yang diterima oleh Bank Jateng sebagai dana operasional perusahaan. Sementara 5,5 persen lainnya justru disalurkan kepada sejumlah pemegang saham dari Bank Jateng itu sendiri.

"Diduga ya ini ada dari pemerintah daerah, kabupaten atau kota. Ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya," jelasnya.

Soal inisila GP Sugeng enggan membeberkannya lebih jauh. Pasalnya, menurut dia, itu ranah dari penyidik untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan IPW.

Adapun dalam pelaporan itu, IPW juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng. "Saya tidak tahu, tapi inisial pemegang saham pengendali itu GP. Inikan diserahkan kepada proses di KPK, kami juga mengajukan telah mendeskripsikan alat buktinya kepada KPK, semoga KPK bisa menindaklanjuti," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan korupsi di Bank Jateng. "Betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali. (wan)
                                                                

Topik:

ipw kpk korupsi-bank-jateng asuransi askrida