Eks Mentan SYL Bacakan Eksepsi Hari Ini
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Eks Mentan SYL Bacakan Eksepsi Hari Ini Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7d68360e-87b7-4518-b3f4-5a39243c86f5.jpg)
Jakarta, MI - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang lanjutan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi, berupa pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di Kementerian Pertanian.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi para terdakwa pada Rabu (6/3) hari ini.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," demikian keterangan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (6/3).
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi, dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Lalu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Adapun nomor berkas perkara Muhammad Hatta 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan Kasdi 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya pada sidang agenda pembacaan dakwaan JPU KPK pada Rabu (28/2) pekan lalu, SYL bersama Hatta dan Kasdi melalui kuasa hukumnya kompak mengajukan permohonan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK kepada Majelis Hakim Tipikor.
“Kami sepakat satu Minggu ya, karena apa?. Mengingat para terdakwa ini berada di dalam tahanan, dalam tahanan ada batas waktu,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, kepada para kuasa hukum terdakwa SYL Cs.
“Maka persidangan ini dilanjutkan dengan mendengar nota keberatan/eksepsi nanti yang diajukan oleh para penasehat hukum para terdakwa pada sidang berikut. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
2 jam yang lalu
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
8 jam yang lalu
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
9 jam yang lalu
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
10 jam yang lalu