Tok! Dadan Tri Mantan Komisaris Wika Beton Dihukum 5 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2024 17:27 WIB
Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Dihukum 5 Tahun Penjara (Foto: Dok MI)
Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Dihukum 5 Tahun Penjara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait penerimaan suap Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.

Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Selain itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tanbahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan. 

Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidan dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dadan telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung hingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung. 

Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh JPU KPK karena dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif Hasbi Hasan. 

Pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung.  

Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur. Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.