Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2024 18:34 WIB
Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa. Diduga melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andaria Sarah Dewi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta,” kata jaksa saat membacakan putusannya, Kamis (7/3/2024).

Jika denda tersebut tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain pidana badan, Sarah juga dikenakan membayar restitusi untuk korban.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikan hakim.

Adapun hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Sarah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. Sementara hal meringankan vonis ialah Sarah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental, Terdakwa tidak mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata hakim.

Hakim menyatakan Sarah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dakwaan dan Tuntutan

Sebelumnya Sarah didakwa melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan secara tanpa hak, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar yang dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarah dihukum 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sarah dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tuntutan jaksa lainnya adalah Sarah dihukum membayar restitusi Rp 738.877.500,00. Nilai restitusi itu didasarkan pada Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-1326/4.1.IP/LPSK/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024.