Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Maret 2024 15:46 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)
Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Diketahui Achsanul didakwa telah menerima uang Rp 40 miliar, dalam kasus korupsi menara  BTS 4G Bakti Kominfo.

"Saya tidak mengajukan eksepsi ya mulia," kata Qosasi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/3/2024).

Begitu pula, pihak swasta Sadikin Rusli tidak juga mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan jaksa.

"Iya tidak mengajukan ya mulia," ucap Sadikin.

Masing-masing tim kuasa hukum Qosasi dan Sadikin Rusli pun, setuju dengan pernyataan kliennya.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengabulkan permintaan para terdakwa, karena mempercepat proses sidang agar berjalan efektif. Sidang langsung akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang dihadirkan oleh JPU Kejagung pada Kamis (14/3/2024) pekan depan.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa (Qosasi dan Sadikin) ke persidangan ini. Pada persidangan berikutnya hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 10 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Dan oleh karena terdakwa ditahan, maka tetap berada dalam tahanan. Penasihat hukum hadir sebelum jam 10," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa telah menerima aliran uang, dari proyek BTS Bakti Kominfo sebesar USD 2,6 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/3/2024).

"(Pemberian uang) Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Jaksa di sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/2/2024).

Dijelaskan Jaksa, uang itu diberikan oleh Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek Menara BTS 4G Bakti Kominfo, pada tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

"Bahwa alasan Anang Achmad Latif  memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka  BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021," ujar Jaksa.