Sidang Tuntutan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2024 09:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Foto: Repro)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono bakal menjalani sidang tuntutan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 58,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

“Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret (hari ini) untuk tuntutan pidana (terdakwa Andhi Pramono),” kata Majelis Hakim Djuyamto, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (22/11/2023).
  
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

JPU menyebutkan, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi pun tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," ujarnya.

JPU mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain, yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.