Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2024 10:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (Foto: Repro)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 58,9 miliar.

Hal itu diucapkan Jaksa Joko Hermawan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Joko Hermawan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan itu yakni, Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat, terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara, hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (22/11/2023).
  
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.