Korupsi Dana TPP Bersama Kepala Dinas, Bendahara Disnakertrans Papua Barat Dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Manokwari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 23:22 WIB
AHHN mengenakan rompi tahanan Kejaksaan digiring ke mobil tahanan (Foto: Istimewa)
AHHN mengenakan rompi tahanan Kejaksaan digiring ke mobil tahanan (Foto: Istimewa)

Manokwari, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Bendahara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat berinisial AHHN dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP), Senin (18/3/2024). 

AHNN menyusul Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat, Frederick Sidui yang telah dijebloskan ke di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan jaksa pada awal Maret 2024 lalu. AHNN bakal menjalani penahanan selama 20 hari .

"Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/3/2024).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/03/18/WhatsApp-Image-2024-03-18-at-14.37.37.jpeg.webp
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar memberikan keterangan pers di Manokwari, setelah penetapan Bendahara Pengeluaran Disnakertrans Papua Barat sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana TPP, Senin. (Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

AHHN, ungkap Harli, diduga bersama dengan eks kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan, bahwa secara garis besar dalam perkara ini, Frederick Sidui meminta AHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di Desember 2023. 

"Jadi si AHHN inilah mencarikan uang," kata Abun Hasbulloh. 

Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Disnakertrans Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui. Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat. 

Atas perbutannya, AHHN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Frederik juga sebeleumnya dijerat dengan pasal yang sama. (wan)