Kejagung akan Periksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 05:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun. 

"Iya jelas, pasti (periksa LPEI). Ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Menurut Ketut, laporan kasus oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu adalah temuan dari tim gabungan antara Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang diduga terjadi pada tahun 2019 lalu.

Ketut pun memastikan kasus ini sedang dalam proses pengusutan oleh pihaknya dan segera menentukan statusnya. "Nanti setelah dilakukan penyelidikan oleh temen-temen Pidsus, nanti akan ditentukan statusnya," tandas Ketut.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin (18/3/2024).

Pertemuan ini dilakukan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPEI atau Eximbank. Sri Mulyani mengungkapkan terdapat 4 perusahaan atau debitur LPEI yang terindikasi melakukan fraud dengan nilai kerugian sebesar Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut yakni, PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketut menambahkan laporan tersebut hari ini diserahkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga statusnya belum bisa ditentukan. Dia menjelaskan laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus.

“Perusahaan-perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan. Yang dari empat perusahaan yang disampaikan tadi oleh Pak Jaksa Agung dan Ibu Sri Mulyani,” pungkasnya.