Kerap Beraksi di Pademangan, Begal Sadis Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Maret 2024 10:54 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MF, yang menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya di kawasan Pademangan Jakarta Utara.

"Kami menangkap pelaku berinisial MF di Dusun Kedemungan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (13/3)," kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H Sianturi di Jakarta, Selasa(19/3/2024).

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya pelaku ini berdua dengan rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial MF mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujarnya.

Selain itu, pelaku MF mengajak pelaku berinisial A untuk menentukan calon korban dan tak segan-segan melukai korban, dengan menggunakan senjata tajam.

"Sementara pelaku A berperan membantu pelaku MF menjalankan aksi dan selalu membawa celurit dalam melakukan aksinya. Kami akan terus kejar keberadaan pelaku," jelasnya.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban Febri yang menjadi korban pencurian, dengan kekerasan.

Pada Jumat pagi (16/2/2024) Febri berada di Jalan Mangga Dua Raya Pademangan Ancol pukul 04.30 WIB sedang duduk di atas sepeda motor, dan para pelaku datang dari arah belakang dan menodongkan senjata tajam, jenis badik ke korban.

Pelaku ini meminta telepon seluler dan korban memberi uang Rp30 ribu, tapi pelaku tetap memaksa meminta telepon seluler, dan korban tidak mau memberikan.

"Korban memasukkan telepon genggamnya ke dalam tas dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban dibacok oleh pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan korban yang terluka di bagian kepala, akibat bacokan lari ke arah pos keamanan PT KAI tapi pelaku MF bersama rekannya A langsung mengejar, dan melukai korban dengan senjata tajam.

"Korban mengalami luka sobek di bagian pundak kanan, pinggang. Selain itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp3 juta, satu unit hp dan satu tas yang dirampas pelaku," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan pidana, karena melakukan perbuatan melawan hukum hukum disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman, serta membuat korban mengalami luka berat.