KPK Lebih Dulu Sidik Korupsi di LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 17:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lebih dulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa, pihaknya menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023 lalu. Kemudian KPK menelaahnya dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari lalu.

"Kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tegas Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, tegas dia, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan.

Soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan lagi bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.

"KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," tegasnya.

Berita Terkait