JATAM Ngadu ke KPK, Menteri Bahlil ke Bareskrim Polri!


Jakarta, MI - Di hari yang sama, Selasa (19/3/2024), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia akan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan.
"Beliau (Bahlil) rencananya hadir langsung," kata Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa.
Kendati demikian saat ditanya tujuan Bahlil mendatangi Mabes Polri, Tina enggan menjelaskan secara langsung.
Diketahui, belakangan nama Bahlil Lahadalia santer dibicarakan terkait izin tambang beberapa daerah di Indonesia oleh salah satu platform media. Hingga pada akhirnya berujung pada aduan ke dewan pers. Kemarin, salah satu media nasional telah diminta Dewan Pers agar meminta maaf kepada Menteri Bahlil.
Sementara itu, JATAM telah melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK terkait dugaan 'permainan' Bahlil dalam membuka dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil usai melaporkan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Adapun delik aduannya, Jamil menjelaskan, Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan. "Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses," tuturnya.
Pihak Jatam turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil. Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil. "Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi, dua antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil," kata Jamil.
Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil yang akhirnya menang.
"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," ucap Jamil.
Jamil menjelaskan, duduk perkara dugaan permainan dalam IUP berangkat dari keputusan Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu, tutur dia, dilakukan pasca Menteri bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.
Topik:
jatam-ngadu-ke-kpk menteri-bahlil-ke-bareskrim-polri jatam bahlil menteri-bahlil iupBerita Sebelumnya
LPEI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun
Berita Selanjutnya
KPK Lebih Dulu Sidik Korupsi di LPEI
Berita Terkait

IIGCE 2025: Merayakan Kekerasan, Perampasan Ruang Hidup hingga Kematian Terhadap Warga Korban Industri Kotor Geothermal
17 September 2025 19:47 WIB

Dijemput Paksa KPK, Siapa Rudy Ong Chandra Tersangka Kasus Izin Tambang?
22 Agustus 2025 09:46 WIB