Korupsi Impor Gula Kemendag, Satu Anak Buah Menteri Bahlil Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2024 22:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023. Terbaru, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai saksi dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi itu adalah RSR selaku Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP).

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa pihaknya turut memeriksa tiga saksi lainnya, yakni MY selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014 sampai dengan 2016.

Lalu, SH selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014 sampai dengan 2016 dan EPS selaku Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015.

“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” ujar Ketut Selasa (2/4/2024).

Meski tak dijelaskan materi pemeriksaan secara rinci, namun Ketut menyampaikan pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah yang diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pemerintah, BUMN maupun swasta. Namun hingga kini, korps Adhyaksa itu belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam korupsi tersebut. Kejagung sampai kini juga belum menentukan jumlah kerugian negara terkait rasuah yang menyeret kementerian tersebut. (wan)