Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di PT Bank Riau Kepri Syariah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 April 2024 22:16 WIB
Ilustrasi - Gedung Bank Riau Kepri Syariah di Kota Pekanbaru. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Gedung Bank Riau Kepri Syariah di Kota Pekanbaru. (Foto: ANTARA)

Pekanbaru, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di PT Bank Riau Kepri Syariah terkait dugaan pemberian bagi hasil keuntungan bank/"income smoothing" yang melanggar aturan tahun 2022-2023.

Pengusutan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan telah masuk dalam tahap penyidikan. "Sudah penyidikan," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf dalam pernyataannya di Pekanbaru, Selasa (2/4/2024).

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada pertengahan 2023 lalu. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

"Sudah 10 orang saksinya. Mayoritas dari internal BRK Syariah," lanjutnya.

Tidak hanya itu, dikatakan Imran, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara. Proses pengumpulan alat bukti ini diyakini masuk berlanjut dan jika rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau pernah memanggil tiga orang komisaris perusahaan milik Pemerintahan Provinsi Riau-Kepri itu. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis (1/2) lalu.

Diketahui, sepanjang 2023, Kejati Riau mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di BRK Syariah. Selain perkara di atas, perkara yang diusut adalah dugaan pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp7,4 miliar.

Tersangka dalam perkara ini bernama Ariyanto yang telah ditahan. Dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service. (AM)