Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Tipikor Dody Baswardojo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 16:04 WIB
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Tipikor Dody Baswardojo (Foto: Istimewa)
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Tipikor Dody Baswardojo (Foto: Istimewa)

Malang, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dody Baswardojo, di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024). 

Adapun Dody diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000.

Atas perbuatannya, Dody membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000. Jika Dody tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal Dody tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Saat diamankan, Dody bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Dody dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.