Korupsi LPEI, KPK Audit Investigasi 6 Perusahaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 15:54 WIB
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (Foto: MI/Aswan)
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dan investigasi terhadap enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan audit dan investigasi dilakukan untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Dia (Deputi Investigasi KPK) juga sekarang akan melakukan audit investigasi lanjutannya untuk penerima kredit perusahaan-perusahaan penerima kredit yang lain yang terindikasi fraud," kata Alex, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 3,4 triliun. 

Kasus ini melibatkan tiga debitur dari LPEI, yakni  PT PE, PT RII dan PT SMJL. Sayangnya, dia tidak merinci nama dari debitur tersebut.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Dengan demikian, totalnya mencapai 3,451 triliun. "Baru 3 perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum," kata dia.

KPK sebenarnya menerima 6 laporan terkait dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditelaah, salah satunya yang melibatkan PT PE. 

Menurutnya, KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Per 18 Maret 2024, statusnya telah naik menjadi penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK sudah memetakan pihak yang harus dimintai tanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan dalam proses penyidikan nantinya. "Calon ada, ya kalo calon ada kan, ya ga usah disebutkan, nantilah," katanya.