Ahli hukum yang Dihadirkan Anies: Putusan MK Batas Usia Capres Mengikat, Tapi...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 11:13 WIB
Ahli hukum administrasi, Prof Dr Ridwan  (Foto: MI/Aswan)
Ahli hukum administrasi, Prof Dr Ridwan (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Ahli hukum administrasi, Prof Dr Ridwan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden (capres) tergolong putusan final mengikat. 
 
Namun, kata dia, putusan ini ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara pemilu bukan putusan dalam artian MK mengubah peraturan pemilu.
 
"Tapi, dalam konteks ini, saya melihat ini sebagai akademisi bahwa MK itu tergolong lembaga pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman, sehingga produknya, produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan," kata Ridwan yang dihadirkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang yang digelar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
 
"Sehingga meskipun dia final dan mengikat, tapi saya memaknainya finalnya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK," tambah Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.
 
Untuk menjalani putusan MK ini, kata dia, maka KPU harus membuat peraturan KPU dengan merujuk pada putusan MK itu. 
 
Ridwan mengatakan pelaksanaan administrasi, tata cara pencalonan capres dan cawapres harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling. Regeling sendiri merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, atau abstrak.
 
"Adapun untuk pelaksanaan administrasi pelaksanaan tata cara pencalonan itu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling, dan regeling itu pada hal ini dibuat oleh KPU yang diberi kewenangan untuk itu. Sehingga dengan demikian, mau tidak mau, KPU memang harus mengubah itu (peraturan), karena putusan MK sifatnya vonis," tukasnya.
 
Diketahui, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) (pilpres) 2024 kembali digelar pada hari ini, Senin (1/4/2024). Prof Ridwan memberikan pendapat tentang proses pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).