MAKI Desak Kejagung Tangkap "RBS" Aktor Utama Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 10:55 WIB
Koordiantor MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordiantor MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk menangkap RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Pasalnya, RBS diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
 
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (1/4/2024). 
 
Menurut Boy sapaan akrabnya, RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas timah yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.
 
"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ujar Boy kepada wartawan, Senin (1/4/2024). 
 
Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.  Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. 
 
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
 
Adapun Kejagung telah memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target dalam kasus ini.
 
Sudah 16 tersangka dalam kasus ini, adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
 
BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.
 
RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM). (wan)