Ahli TPPU Desak Kejagung Periksa 'RBS' Diduga Aktor Utama Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2024 10:27 WIB
Ahli hukum TPPU, Yenti Garnasih (Foto: Dok MI)
Ahli hukum TPPU, Yenti Garnasih (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun. 

Kerugian itu berdasarkan nilai kerusakan lingkungan yang terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Yenti, begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (1/4/2024) pagi menegaskan, banyak hal harus dievaluasi atau diperiksa. "Apakah lolosnya pengawasan bisa selama itu. Seperti ada pembiaran atau ada masalah lain, seperti adakah yang melindungi, yang jelas siapa yang bertanggungjawab melindungi hak-hak rakyat," ujar Yenti.

"Karena korupsi itu korbannya rakyat atau negara, termasuk dalam hal ini rusaknya lingkungan. Selain itu, juga pemasukan negara yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat," timpal Yenti.

Berdasarkan dugaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) aktor intelektual dalam kasus ini adalah inisial RBS yang memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.

Yanti pun mendesak Kejagung agar memeriksa RBS itu untuk mengetahui juga kepada siapa dia berlindung selama ini.

"Tentu saja harus diperiksa karena RBS ada kaitannya HM dan selidiki siapa saja yang kemungkinan ada kaitan (perlindungan dari orang-orang kuat), termasuk kaitan RBS yang disebut Bonyamin, tentu Boyamin juga harus dimintai keterangan atau apakah dia punya bukti," bebernya.

Diketahui, bahwa Kejagung baru saja mengumumkan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Harvey merupakan tersangka ke-16 setelah carzy rich PIK Jakarta, Helena Lim.

Posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Yenti berpendapat, karena ini korupsi yang besar dan menyakitkan rakyat, maka Kejagung harus menuntaskan sampai kepada siapapun yang terlibat korupsinya dan berkaitan kemana atau untuk apa hasil kejahatan yang Rp 271 triliun tersebut, dengan sesegera mungkin Kejagung menerapkan TPPU," jelas Yenti . 

Kalau terlambat menerapkan, tambah Yenti, bukan hanya aliran semakin sulit dilacak, tetapi juga Kejagung sudah mensia-siakan kemudahan-kemudahan mekanisme untuk penyitaan, pembekuan dalam hal pelacakan asset, daripada hanya menggunakan instrumen tipikor saja. 

"Sudah pasti ada TPPU, karena korupsi yang sudah sejak 2015. Dengan penerapan TPPU bisa jadi tersangkanya akan jauh lebih banyak dan pada merekalah uang rakyat bermuara, dan harus diperjuangkan," tukasnya.

Adapun Kejagung memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target dalam kasus ini.

Sudah 16 tersangka dalam kasus ini, adalah SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM). (wan)