Kejagung Sita Rolls-Royce Kado Ulang Tahun Artis Sandra Dewi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2024 05:06 WIB
Kejagung menyita mobil Rolls-Royce milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi (Foto: MI/wan)
Kejagung menyita mobil Rolls-Royce milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi (Foto: MI/wan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik suami Harvey Moies, suami dari Sandra Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Diketahui, mobil mewah milik Harvey Moies yang disita oleh penyidik Kejagung yakni Rolls-Royce dan MINI Cooper. Mobil Rolls Royce tersebut tiba di kantor Kejagung pada malam sekitar pukul 22.50 WIB.

Penyitaan mobil mewah itu dilakukan Kejagung setelah menggeledah kediaman Harvey Moies di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah milik tersangka Harvey Moies. “Betul (menyita Rolls-Royce dan Mini Cooper),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024) malam.

Adapun mobil Rolls Royce tersebut diketahui merupakan kado ulang tahun ke-40 untuk Sandra Dewi dari suaminya Harvey Moies.

Harvey Moeis, ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 27 Maret 2024. Dia menyusul Crazy Rich PIK, Helena Lim, yang menjadi tersangka pada Selasa 26 Maret 2024.

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi atas 3 bagian. Pertama, tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Kedua, tersangka pokok perkara adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE.