Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah, Yenti Garnasih Yakin Tersangka Lebih Banyak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2024 06:36 WIB
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Foto: Dok Pribadi/Ist)
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Foto: Dok Pribadi/Ist)

Jakarta, MI - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, maka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

"Kejagung harus menuntaskan sampai kepada siapapun yang terlibat korupsinya dan berkaitan kemana atau untuk apa hasil kejahatan yang 271 triliun tersebut dengan menerapkan TPPU," ujar Yenti saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (2/4/2024).

Mengingat kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022. Maka Yenti menduga ada pihak tertentu yang menikmati aliran dana tersebut yang tidak ingin agar TPPU juga diterapkan dalam kasus tersebut.

"Sudah pasti ada TPPU, karena korupsi yang sudah sejak 2015. Kalau Kejagung terlambat menerapkannya, bukan hanya aliran semakin sulit dilacak tetapi juga Kejagung sudah menyia-nyiakan kemudahan mekanisme untuk melakukan penyitaan, pembekuan dalam hal pelacakan asset, daripada hanya menggunakan instrumen tipikor saja," bebernya.

Di lain sisi, Yenti juga merasa sangat penting Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusut kasus ini.

"Gandeng PPATK penting sekali. Selain untuk melihat transaksi yang ada dan juga bisa bantu kemenkeu, bagaimana pajak-pajaknya. Dari dua lembaga itu tenta akan sangat membantu Kejagung yang sudah berani bongkar kasus ini. Kita apresiasi lah Jaksa Agung ST Burhanuddin," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kejagung telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang yang hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim Cs itu.

Sementara itu, PPATK menyatakan siap membantu Kejaksaan terkait penelusuran kasus timah. "Ya tentunya kami koordinasi terus dengan teman-teman Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (2/4/2024).

Tak hanya itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung keuntungan yang diterima keduanya dalam perkara ini.

Adapun Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi itu, ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 27 Maret 2024. Dia menyusul Crazy Rich PIK, Helena Lim, yang menjadi tersangka pada Selasa 26 Maret 2024.

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi atas 3 bagian. Pertama, tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Kedua, tersangka pokok perkara adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE. (wan)