Bahlil Bungkam saat Dicecar DPR soal Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi hingga Robert Bonosusatya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2024 05:28 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia bungkam saat dicecar Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam soal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

"Soal skandal timah Pak Menteri yang melibatkan suaminya Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis yang di dalamnya juga ada Helena Lim dan kemudian ternyata di belakangnya ada mafia besar yang kami dapatkan infonya namanya adalah Robert Bonosusatya, Pak Menteri," ujar Mufti Anam dalam rapat saat Komisi VI DPR RI melakukan rapat kerja bersama BKPM, Senin (1/4/2024).

"Maka kami ingin tanya di tempat ini, kami jujur suasana kebatinan kami terganggu, ke mana ya Kementerian Investasi ya kok nggak punya rasa tanggung jawab publik," tambah politikus PDIP itu.

Bahlil pun tidak merespons pertanyaan itu di ruang rapat. Namun demikian, saat ditemui usai rapat, Bahlil pun mengaku ia belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini. 

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita sedang mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.

Bahlil mengaku tidak paham dengan mekanisme Harvey dkk dalam mengakali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kasus ini. "Saya juga lagi bingung dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," katanya.

Adapun nama Robert masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus timah. Belum ada pernyataan dari Robert soal kasus tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi atas 3 bagian. Pertama, tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Kedua, tersangka pokok perkara adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE.