Eddy Hiariej Beri Paparan Ahli Kubu Prabowo, Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 April 2024 12:59 WIB
Anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (kiri), meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan Perkara PHPU di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Foto: ANTARA]
Anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (kiri), meninggalkan ruangan dalam sidang lanjutan Perkara PHPU di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, memutuskan keluar dari ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, ketika ahli dari kubu Prabowo-Gibran, eks Wakil Menkumham Eddy Hiariej, akan memberikan paparan.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Seperti diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, selaku pihak terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait.

Bambang mengatakan, akan masuk kembali ketika giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran, yang berbicara.

“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” tegasnya.

Ketika persidangan baru dimulai, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy, sebagai ahli karena yang bersangkutan terjerat dengan kasus tindak pidana korupsi.

Kemudian, Eddy menyampaikan pembelaannya sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang.

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Bambang tidak dipaparkan secara utuh.

“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah mengajukan keberatan terhadap kehadiran Eddy Hiariej, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait.

“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.

Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut, dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Suhartoyo kembali bertanya, apakah penetapan penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.