4 Menteri Tak Disumpah dalam Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Bilang Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 April 2024 12:08 WIB
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di sidang sengketa Pilpres [Foto: Tangkapan Layar]
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di sidang sengketa Pilpres [Foto: Tangkapan Layar]

Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan alasan, mengapa menteri tak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kehadiran Bapak Menko (Menteri Koordinator) dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah? Mungkin ada pertanyaan itu," kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada saat dilantik menjadi menteri, melekat hingga saat memberikan keterangan di persidangan ini," sambungnya.

Dengan sumpah jabatan yang melekat, lanjut Arief, Menko dan Menteri tak perlu melakukan sumpah sebelum diminta, memberi keterangan soal sengketa Pilpres 2024.

"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberi keterangan di sini, di bawah sumpah di pengadilan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Koalisi Indonesia Maju, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini, Jumat (5/4/2024).

Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.