Hasto Ungkap Penyalahgunaan Dana Prakerja Rp 70 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2024 08:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya buka mata dengan berbagai penyalahgunaan anggaran di masa Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga penyalahgunaan dana prakerja puluhan triliun rupiah.

"Harusnya KPK proaktif dalam mengusut berbagai kecurangan bansos, berbagai penyalahgunaan penggunaan anggaran. Ada dana prakerja yang jumlahnya yang saya dapat info sekitar Rp70 triliun, kejahatan perbankan," kata Hasto menanggapi pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyinggung soal keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Kemudian, tambah Hasto, ada informasi terkait dengan illegal mining yang melibatkan orang-orang dekat kekuasaan. "Ini yang seharusnya menjadi fokus KPK," tegas hasto.

Pun Hasto mengingatkan KPK sebagai aparat penegak hukum harusnya tak begitu saja membiarkan adanya penyimpangan. Meskipun dia tak yakin lembaga itu berani mengusut apa yang disampaikan. "Apakah KPK masih punya suatu nyali dalam melakukan hal itu?" tanyanya.

Dia juga meyakini bahwa banyak pihak yang pasti mendukung komisi antirasuah. Tapi, mereka harus melakukan pekerjaannya tanpa tebang pilih dan dengan penuh integritas.

"Itu harapan kami terhadap KPK," harap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap Hasto Kristiyanto memberi informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. "Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini, sehingga dapat kami tangkap," ujar Ali kemarin.

Ali menegaskan bahwa langkah KPK yang kerap bertanya soal keberadaan Harun Masiku ke Hasto bukanlah bentuk intimidasi, melainkan murni upaya penegakan hukum. Begitu Harun Masiku ditemukan, KPK akan langsung memprosesnya ke peradilan supaya ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.