Lempar Klaim soal Harun Masiku, Hasto Kena Sentilan Eks Penyidik KPK


Jakarta, MI - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyentil pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menganggap buronan kasus korupsi Harun Masiku sebagai korban.
Yudi menegaskan bahwa Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka Yudi pun tak ingin masyarakat salah memahami perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku. Yudi menekankan bahwa Harun bukanlah korban sebagaimana klaim Hasto.
"Harun Masiku itu tersangka korupsi, bukan korban, buron sampai sekarang belum berhasil ditangkap KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).
Yudi menyebut Harun Masiku memperoleh keuntungan dalam perkara hukum yang melibatkannya. Sehingga Harun disebutnya tak pantas mengaku korban. "Harun masiku adalah pelaku. Jelas dia dikenakan pasal suap. Ada keuntungan yang didapatkan Harun Masiku yaitu menjadi legislator," ujar Yudi.
Yudi juga mengeluhkan Hasto yang melempar klaim Harun Masiku tergolong korban. Yudi malah mengimbau Hasto untuk membantu KPK menemukan Harun.
"Kalau Mas Hasto punya informasi keberadaannya dan ingin membantu pemberantasan korupsi, segera infokan ke KPK, apalagi Mas Hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu," ujar Yudi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya untuk memberi tahu keberadaan Harun Masiku. Hasto mengatakan, Harun Masiku adalah korban dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait Harun Masiku kan saya nyatakan bahwa yang bersangkutan itu menjadi korban," ujar Hasto di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).
Menurut Hasto, pernyataannya soal Harun Masiku adalah korban bukan tanpa alasan. Sebab, sosok tersebut memiliki hak politik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi anggota dewan, tetapi kemudian diperas oknum KPU.
Harun Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Tapi Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. Ini membantah rumor keberadaan Harun di luar negeri.
Topik:
haston harun-masiku pdipBerita Sebelumnya
Proyek Tol Japek II: Rangka Beton Diubah jadi Baja
Berita Selanjutnya
3 Cawe-cawe Jokowi Ini Bisa jadi Dasar MK Buat Putusan?
Berita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB