3 Cawe-cawe Jokowi Ini Bisa jadi Dasar MK Buat Putusan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 April 2024 10:05 WIB
Kawat berduri di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Kawat berduri di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pegiat media sosial Rinny Budoyo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) setidaknya melakukan 3 cawe-cawe cawe-cawe terbuka di Pilpres 2024 yang bisa dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sebuah pelanggaran.

Cawe-cawe terbuka Presiden Jokowi tersebut adalah pengubahan aturan batas usia capres-cawepres melalui mantan Ketua MK Anwar Usman, penyaluran bansos menjelang hari pencoblosan, serta pengarahan pegawai pemerintah.

Sehingga menurut Rinny, MK setidaknya berpotensi menemukan satu pelanggaran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Karena cewe-cawe presiden begitu terbuka dan dilakukan dalam berbagai tahapan Pemilu, kemungkinan para hakim konstitusi menemukan satu saja pelanggaran presiden menjadi sangat terbuka," kata Rinny Budoyo dikutip dari YouTube 2045 TV, Selasa (9/4/2024).

"Apakah itu dalam kasus Paman Usman di Mahkamah Konstitusi, dalam penyaluran bansos, dalam pengerahan aparat ASN hingga kepala desa, ataupun dalam tahapan pemenangan lainnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) kemarin. MK merasa perlu mendengarkan pengambil kebijakan terkait penyaluran bansos.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Jakarta pusat pada Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK.

Dia memastikan, langkah itu bukan bentuk mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi.

“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.