Otto Hasibuan Menyoal Sandra Dewi di kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 April 2024 10:50 WIB
Sandra Dewi (Foto: MI/Aswan)
Sandra Dewi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, pakar hukum pidana Otto Hasibuan masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada Sandra Dewi itu.

Logika yang dibangun Otto adalah seorang istri tidak bisa menjadi tersangka hanya karena ia menjadi istri tersangka kasus Tipikor dan TPPU. Menurutnya seorang istri bisa menjadi tersangka kalau penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi, itu pun harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita tidak boleh terlalu awal men-jude. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah ya. Sandra Dewi kan hanya istri ya yang dituduh sekarang ini suaminya. Jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah. Dia hanya dijadikan tersangka kan, sudah tersangka mungkin iya tersangka tapi kan belum tentu bersalah juga," ungkap Otto Hasibuan dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Menurut Otto hal yang wajar jika seorang istri menerima atau dititipkan uang atau mendapatkan kado dari suaminya. Dalam pandangan Otto, istri tidak bisa disalahkan jika uang atau kado yang ia dapatkan itu merupakan hasil kejahatan yang diduga dilakukan suaminya.

"Nah memang prinip hukum kalau dia bersalah ya memang tentunya itu proses hukum nanti yang menentukannya. Jadi kita tidak bisa menyatakan dulu dia itu melakukan suatu perbuatan pidana, sebelum nanti putusan pengadilan itu," jelas Otto Hasibuan.

Apalagi Sandra Dewi kan istri, tambah Otto Hasibuan, bagaimana seorang istri bisa dikatakan terlibat dalam suatu perbuatan, kalau hanya dia menerima uang itu dari suaminya sebagai seorang istri.

"Kecuali dia terlibat langsung melakukan perbuatan-perbuatan dituduhkan. Jadi kalau hanya dia terima sebagai seorang istri dikasih suami mobil, dikasih uang, kan itu wajar aja kan," jelas Otto Hasibuan.

Maka dari itu dia enggan mengambil kesimpulan lebih awal terkait langkah hukum yang harus diterima Sandra Dewi. Ia mengingatkan agar semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada bukti dan keputusan peradilan.

"Maksud saya kalau umpamanya dititipkan oleh suami disimpan kan wajar kan, bahwa Sandra itu berbuat, jadi kita harus jeli juga untuk membuktikannya."

"Saya sebagai pengacara selalu berpikir asas praduga tidak bersalah daripada langsung dihukum, kita lihatlah bagaimana perkembangan daripada penyidikannya, nanti baru kita memberikan pendapat," imbuh Otto Hasibuan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya buka-bukaan terkait peran Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya Harvey Moeis. 

"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak ya," ujar Kuntadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan ada barang mewah yang belum teridentifikasi dan belum disita. "Ya masih kita pelajari masih menunggu hasil dari identifikasi itu," lanjut Kuntadi.

Pihak Kejagung juga masih membuka kemungkinan akan kembali menyita barang mewah yang masuk dalam pusaran korupsi timah. "Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset kan masih berlangsung dan tidak terfokus di saudara SD kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri," tutup Kuntadi.

Daftar 16 tersangka


1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 


2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 


3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) 


4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021. 


5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018. 


6. BY selaku mantan komisaris CV VIP 


7. RI selaku direktur utama PT SBS 


8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN 


9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP 


10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara 


11. RL, general manager PT TIN 


12. SP selaku direktur utama PT RBT 


13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT 


14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. 


15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE (Tersangka TPPU)


16. Harvey Moeis (HM), pengusaha (Tersangka TPPU)

Topik:

sandra-dewi