Proyek Tol Japek II: Rangka Beton Diubah jadi Baja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2024 18:22 WIB
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) (Foto: Dok PUPR)
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) (Foto: Dok PUPR)

Jakarta, MI - Di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017, di KM 58 terjadi kecelakaan mau pada Senin (8/4/2024) pagi. Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, di mana dua di antaranya hangus terbakar.

Jika merujuk pada proyek pembangunan Tol Japek II ini, Kejagung pada beberapa waktu lalu membeberkan modus tersangka dalam dugaan rasual menyelimuti tol tersebut. 

Menurut Kejagung, perbuatan melawan hukum dalam kasus ini diduga dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Proyek jalan tol layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton justru diubah menjadi rangka baja.

"Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja," kata Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Pengubahan dari rangka beton menjadi baja, mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Kejagung hingga kini masih terus memeriksa saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi.

Soal kecelakaan Tol Japek itu, melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek KM 58 jalur contraflow. Gran Max yang tertabrak bus ini mengangkut 9 orang. Satu mobil lainnya yaitu Terios turut menabrak bus dan Gran max yang berada di depannya.

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno menilai hazard terhadap keselamatan meningkat dengan penerapan contraflow. "Satu sisi ingin memperlancar tapi satu sisi peningkatan hazard. Mitigasi mudik selama ini memang belum menyeluruh," ujar Djoko saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (8/4/2024) malam.

Korban

Dari kecelakaan itu setidaknya menewaskan 12 orang. Kecelakaan maut itu melibatkan 3 kendaraan, yaitu Daihatsu Grand Max, Daihatsu Terios, Bus Prima Jasa.

Tidak hanya memakan 12 korban jiwa, dari kecelakaan ini juga ada beberapa orang yang mengalami luka berat. Imbas dari kecelakaan itu PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) kembali menutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan, yang sempat dibuka secara fungsional alias gratis. 

Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta yang sebelumnya dibuka pada Senin (8/4/2024) sejak pukul 09.47 WIB, atas diskresi Kepolisian telah ditutup pada pukul 14.10 WIB.

"Jalan Tol Japek II Selatan ditutup atas diskresi Kepolisian pasca penanganan kecelakaan di KM 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta selesai dan kondisi lalu lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta terpantau normal kembali," terang Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, Senin (8/4/2024).

Pembukaan Jalan Tol Japek II Selatan segmen Sadang sampai dengan Kutanegara secara fungsional alias gratis ini dimulai sejak 09.47 WIB. Charles menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebagai dampak dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," ujarnya. 

Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam. 

Adapun jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif. Namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. 

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif  yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tuturnya. (wan)