KPK Bakal Kembangkan Korupsi Tukin Kementerian ESDM!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2024 16:48 WIB
Kementerian ESDM (Foto: MI/Aswan)
Kementerian ESDM (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi dalam persidangan perkara itu bakal dijadikan acuan.

“Itu nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Menurut Ali, kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu bisa dikembangkan oleh Lembaga Antirasuah.

“Sudah diputus semua, sudah inkracht kan,” tegas Ali.
 
Sebelumnya, KPK mengeksekusi sepuluh terpidana kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Mereka semua kini dikurung di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Sebanyak 10 terpidana itu yakni Lernhard Febrian Sirait, Priyo Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari.

Mereka semua akan menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Hukuman denda dan pidana penggantinya pun bakal ditagih KPK.

Topik:

kpk esdm tukin