Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama, 6 Orang Diborgol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 April 2024 16:04 WIB
Petugas kepolisian sedang memborgol salah satu anak Fredy Pratama (Foto: MI/Aswan)
Petugas kepolisian sedang memborgol salah satu anak Fredy Pratama (Foto: MI/Aswan)

Jakarta,  MI - Bareskrim Polri menggerebek pabrik pembuat narkotika jenis ekstasi di Jakarta Utara (Jakut) diduga dikendalikan langsung oleh gembong narkoba Fredy Pratama, Senin (8/4/2024).

Rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rumah berada di kawasan elite itu diketahui sudah disewa sejak setahun lalu. Namun rumah itu baru ditempati mulai awal 2024. 

Pada waktu itu pula empat tersangka yang diamankan mulai beroperasi meracik barang haram itu. Di dalam rumah didapati berbagai jenis barang jadi narkoba berupa pil ekstasi, bahan baku pembuatan pil ekstasi hingga alat pencetak pil ekstasi.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan enam orang. Namun dua di antaranya tidak terlibat sedangkan empat lainnya menjadi tersangka.

Keempat anak buah Fredy itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka bertugas meracik ekstasi dari bahan baku kimia dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama.

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

"Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.