UU Polri Bakal Direvisi, Segini Besaran Gaji Pensiunan Anggota Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2024 07:27 WIB
Anggota Polri sedang berjaga mengawal aksi demonstrasi di Jakarta (Foto: Istimewa)
Anggota Polri sedang berjaga mengawal aksi demonstrasi di Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Batas usia pensiunan Polri bakal diperpanjang menjadi 60 tahun menjadi salah satu poin dalam revisi itu. 

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menyampaikan, revisi tersebut akan dibahas di komisinya. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

“Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi,” katanya kepada wartawan, Jum’at (17/5/2024).

Dalam draf, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.

Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 

Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.

Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani aturan kenaikan gaji pensiun PNS dan TNI/Polri.

Dengan begitu, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan pensiun sebesar 12% mulai Januari 2024.

Adapun besaran gaji yang diterima pensiunan Polri berbeda-beda, tergantung dengan pangkat terakhir dan lama masa pengabdiannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip PP tersebut, berikut gaji pensiunan polisi yang sekarang berlaku:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.

Penggolongan pangkat yang berlaku di Polri adalah berikut

Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada

Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda

Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda

Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol

Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.

Topik:

Polri UU Polri Pensiunan Polri