Mutu Beton Tol Japek II di Bawah Standar Nasional Indonesia, Gak Bahaya Tah?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Mei 2024 00:07 WIB
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ (Foto: MI Repro YouTube Waskita Karya)
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ (Foto: MI Repro YouTube Waskita Karya)

Jakarta, MI - Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, membeberkan hasil temuan timnya terkait pemeriksaan fisik dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan pengecekan sampel, ternyata mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). "Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan ternyata, di bawah, atau tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Andi dihadapan Majelis Hakim.

Menurut Andi, temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Awalnya BPK menghubungi pihaknya meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur jalan layang MBZ pada akhir 2020.

Lanjut Andi, dalam pemeriksaan fisik yang memakan waktu 6 bulan itu, pihaknya menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan. 

Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dari situ ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.

Adapun Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Dono Parwoto menyebutkan lelang proyek Tol MBZ pada tahun 2016-2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Dono Parwoto mengetahui kepastian pemenang lelang tersebut, diberitahu kepadanya melalui Agus Sugiono.


"Disampaikan bahwa kami ikut tender, angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono Parwoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesaksiannya, Dono Parwoto menyebutkan, meski pemenangnya lelang sudah diketahui pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang.

Informasi yang diperoleh Dono Parwoto, untuk peserta yang kalah lelang proyek, para kompetitor akan diberikan proyek lain. Kendati demikian, dia mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.

Dono Parwoto bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono. Terdakwa lainnya, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.