Soal Wacana Revisi UU Polri, Ini Kata Baleg DPR RI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 23:35 WIB
Anggota Polri dari kesatuan Brigade Mobile (Brimob) (Foto: Dok MI)
Anggota Polri dari kesatuan Brigade Mobile (Brimob) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan berencana membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian. Dalam pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota Polri di usia 58 tahun. 

Sementara anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, yakni batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.

Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri. Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus pun mengaku mendengar rencana DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. "Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat info itu dari Baleg," kata Guspardi, Jumat (17/5/2024).

Pun, Guspardi juga membenarkan salah poin yang digodok dalam revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun. "Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun". 

"Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian itu," kata dia.

Soal penggodokan draf revisi UU ini, kata dia, sedang dilakukan oleh tim ahli DPR. Nantinya, draf revisi UU Polri akan ditelaah poin-poin mana saja yang penting untuk direvisi. 

Menurut dia, revisi UU Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg. "Rencananya memang hak inisiatif dari DPR dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," bebernya.

Kendati demikian, Guspardi menambahkan, bahwa rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini akan dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di DPR. "Tentu akan dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di DPR". 

"Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu," imbuhnya.