Bosnya Terseret Korupsi Timah Rp 271 Triliun, CV Mutiara Alam Lestari dan Mutiara Hijau Lestari PHK Ratusan Karyawannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 23:13 WIB
Perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik salah satu tersangka kasus korupsi komoditas timah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerja, sebanyak 600 orang, Jumat (17/5/2024)
Perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik salah satu tersangka kasus korupsi komoditas timah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerja, sebanyak 600 orang, Jumat (17/5/2024)

Jakarta, MI - Dua Perusahaan pengelola sawit milik pengusaha Thamron alias Aon tersangka korupsi timah Rp 271 triliun memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya, sebanyak 600 orang. 

Adalah CV  Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL). Penghentian operasional ini akibat diblokirnya rekening perbankan milik perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maafnya, atas ketidak nyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para karyawan Pabrik.

Pihaknya juga mengeluarkan press realese dari hasil rapat terbatas pada 13 Mei 2024 kemarin di Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, pada pertemuan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Babel meminta agar perusahaan terkait, bisa kembali beroperasi.  "Ada 8 poin yang kali ini akan kami sampaikan, pertama adapun permintaan PJ Gubernur yang kami tangkap pada saat itu adalah meminta 2 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan untuk segera menampung dan memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan," ungkap Jhohan, Jumat (17/5/2024).

Kedua, bahwa sesuai intruksi manajemen, pabrik berhenti melakukan produksi dan pembelian TBS Sawit masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.

"Ketiga, bahwa terhadap pemblokiran tersebut, managemen perusahaan telah berusaha mengirimkan 2 kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI, agar perusahaan dapat beroperasi dan menampung TBS milik masyarakat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali," tuturnya.

Keempat, bahwa sekaligus dengan itu pula, 4 perusahaan milik kliennya, dengan ini terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan tertanggal 17 Mei 2024.

"Adapun karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 orang dan terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku," ujarnya pada poin 5 dan 6.

Ketujuh, bahwa bersamaan dengan ini kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah dan Dinasker Provinsi Bangka Belitung.

"Poin terakhir (delapan-red), manajemen perusahaan membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain yang lebih relevan selain opsi yang disampaikan pada rapat terbatas 13 Mei lalu," tuturnya.

Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat, sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan penyidik, untuk membuka pemblokiran tersebut, agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar kita dapat melewati cobaan ini, sejujurnya secara pribadi kami juga sedih melihat video keresahaan masyarakat yang berseliweran di medsos seperti Tiktok dan lainnya, bagaimana pun secara pribadi saya juga masyarakat Bangka Tengah, tentu secara batin berhubungan sangat dekat dengan para petani sawit ini," jelasnya.

Sementara itu, Heri yang merupakan pekerja CV Mal yang terkena PHK berharap Kejagung bisa memberikan solusi yang terbaik. "Apakah pabrik dibuka kembali, buku rekening perusahaan dibuka kembali biar kami bisa normal bekerja seperti semula," kata Heri, Jumat (17/5/2024).

"Tadinya kita sudah bekerja dengan normal, tetapi kita harus memulai lagi kehidupan baru, setelah adanya PHK massal, makanya kami belum punya solusi dan melakukan mediasi dengan orang atas (pemimpin perusahaan) apakah kami masih punya harapan untuk bekerja di pabrik ini atau tidak," jelasnya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bngka Tengah, Musniar mengatakan pihaknya telah menerima rencana pemutusan hubungan kerja ini pada 3 Mei 2024.

"Ada dana-dana khusus yang didapatkan apabila pegawai kena PHK, sementara untuk di pemerintah daerah sendiri kami masih terus berkoordinasi karena ini permasalahan yang cukup besar," ungkapnya.

Sekedar tahu, bahwa CV Mal mampu mengolah hingga 60 ton tandan buah segar menjadi CPO sehingga dalam satu hari perusahaan yang beroperasi selama 24 jam ini mampu mengolah hingga 1.440 ton sawit.