Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juni 2025 19:46 WIB
Hendry Lie mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)
Hendry Lie mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa tahan kepada pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Tony Irfan, Kamis (12/6/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Hendry Lie sebesar Rp 1,05 triliun. Jika Hendry tidak dapat membayarkan pidana tambahan tersebut maka aset-aset miliknya akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata Hakim Tony. 

"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," tambahnya.

Majelis Hakim mengatakan bahwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntu Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun masa kurungan.

JPU juga menuntut Hendry untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan jika Hendry tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan dibacakan, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Topik:

Korupsi Timah Hendry Lie