SYL dan Kuasa Hukumnya Kompak Rahasiakan Materi Pemeriksaan Auditor BPK Minta Rp21 M 'Mahar' WTP Kementan
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya kompak merahasiakan materi pemeriksaan yang dia klarifikasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (17/5/2024).
Adapun pemeriksaan itu terkait soal kode etik auditor BPK yang diduga meminta Rp 12 Miliar 'mahar' opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tanya pemeriksanya ya. Saya enggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku, semuanya terima kasih adik. Maaf," ujar SYL di Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa.
Sementara itu, penasihat hukum SYL menegaskan pihaknya tidak berkapasitas menjelaskan proses yang baru saja dijalani.
"Kalau ini beliau hanya memberikan keterangan. Jadi, sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan terkait ini," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi BPK untuk memeriksa SYL berkaitan dengan penanganan kode etik auditor yang diduga meminta uang demi opini WTP di Kementan.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.
Ia mengatakan auditor BPK memperoleh beberapa temuan. Meski tidak banyak, Hermanto mengatakan jumlahnya besar.
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain,” tandasnya.
SYL telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
3 menit yang lalu
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
6 jam yang lalu
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
7 jam yang lalu
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
7 jam yang lalu