Daftar 9 Mantan Pimpinan KPK yang Surati Jokowi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Mei 2024 14:29 WIB
Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dalam suratnya, sembilan orang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak diisi oleh orang sembarangan.

Mereka menyinggung soal situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir. Merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.

Bahkan, kondisi KPK dinilai memprihatinkan. Mulai dari rentetan pelanggaran etik hingga persoalan hukum di internal KPK, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024.

Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar.
Situasi tersebut dinilai butuh perhatian lebih dari Pemerintah.

Guna kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia kala. Momentum perbaikan tersebut terbuka lebar dengan pergantian Komisioner KPK yang tak lama lagi akan dilangsungkan. 

Maka, Pansel Capim KPK menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses tersebut. Sebab, Pansel yang akan dipilih Jokowi itu akan mencari figur-figur Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

"Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," bunyi potongan surat tersebut dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (18/5/2024).

Ada setidaknya tiga kriteria yang diusulkan oleh para eks Pimpinan KPK itu. Mulai dari integritas, kompetensi, hingga independen."Pertama, integritas. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Kedua, kompetensi. 

Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual. Ketiga, independen. 

Anggota Panitia Seleksi diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. "Poin independen menjadi krusial guna meminimalisasi adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," bunyi petikan surat 9 mantan Pimpinan KPK.

Mereka berharap surat tersebut akan menjadi pertimbangan Jokowi sebelum menetapkan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Berikut daftar mantan pimpinan KPK tersebut:
1. Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)
2. Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011)
3. Mas Achmad Santosa (Plt Komisioner KPK 2009)
4. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014)
5. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
6. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
7. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
8. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)
9. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)