Dugaan Korupsi Alkes RS Jantung, Kejagung Didesak Periksa Kadinkes Sultra Usnia

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Mei 2024 12:16 WIB
PB LESDAMI mendesak Kejagung agar memeriksa Kadinkes Sultra Usnia, Mantan Wadir RS Jantung dan Direktur PT SMI terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Foto: Dok MI)
PB LESDAMI mendesak Kejagung agar memeriksa Kadinkes Sultra Usnia, Mantan Wadir RS Jantung dan Direktur PT SMI terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengurus Besar (PB) Lembaga Studi Demokrasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LESDAMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk agar memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Usnia, mantan Wakil Direktur sekaligus Plt. RS Jantung Provinsi Sultra, Al Gazali dan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Jantung Provinsi Sultra.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga saat ini tak kunjung ditelaah. "Sebelumnya kami telah memasukkan laporan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus pengadaan alat kesehatan RS Jantung Provinsi Sultra di KPK RI, akan tetapi lembaga antirasuah itu mendiamkannya," kata Halik M, koordinator lapangan aksi di depan gedung Kejagung, Jum'at (17/5/2024) kemarin.

"Yang kami masukan terkait pengadaan alat kesehatan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai SPK 2023," tambahnya.

Di pun berharap kepada Kejagung untuk tidak tebang pilih mengusut kasus ini. "Karena kami akan terus melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung sampai tuntutan yang kami sampaikan diproses," tegasnya.

Adapun dugaan keterlibatan koruspi terhadap Usnia itu berdasarkan belanja modal atau SPK 2023 untuk peralatan alat kesehatan RS Jantung dari Dinkes Provinsi Sultra, dimana terdapat 36 kali tender yang dimenangkan oleh PT SMI dengan akumulasi keuntungan senilai kurang lebih Rp 56 miliar.

Menurut Halik, kemenangan itu diduga melanggar peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang larangan anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga patut diduga adanya persengkongkolan dalam proses tender yang dilakukan oleh Usnia dengan Direktur PT SMI.

"Kami harap Kejagung tak main mata dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid sampai para terduga korupsi ini diperoses secara hukum. Dan Kejagung segera memproses laporan kami untuk kemudian segera mengusut tuntas kasus ini," harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB LESDAMI, Badi Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lagi di Kejagung jilid 3 pada pekan depan. “Setelah dari aksi di Kejagung, kami bersepakat dengan kawan-kawan seperjuangan saya yang tergabung dalam struktur kepengurusan PB LESDAMI akan melakukan aksi lagi di Kejaksaan Agung minggu depan," tegasnya.

Topik:

Kejagung RS Jantung Dinas Kesehatan Sultra LESDAMI