Kejari Kota Dumai Tahan Eks Kadiskominfo Dumai Korupsi Internet

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2024 11:59 WIB
Kejaksaan Negeri Dumai melakukan ekspose penahanan dua tersangka atas dugaan korupsi.(Foto: Antara)
Kejaksaan Negeri Dumai melakukan ekspose penahanan dua tersangka atas dugaan korupsi.(Foto: Antara)

Dumai, MI - Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, menahan dua tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) setempat serta seorang pengusaha terkait kasus dugaan korupsi pengadaan "bandwith" internet.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Herlina Samosir di Dumai, Sabtu (18/5/2024) mengatakan dua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (17/5) guna mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif.

"Penahanan kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejari Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 25 orang saksi," ucapnya.

Dua tersangka, yakni mantan Plt Kadis Kominfo Dumai MF dan pengusaha jaringan internet Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Hal itu dilakukan dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka Su sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Dumai tahun 2019 yang dianggarkan sekitar Rp1,3 miliar.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Jaksa selaku penyidik. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Keduanya disangka melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai tahun 2019. Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset atau asaet recovery selama proses hukum berlangsung. Hal itu melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan. “Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Herlina.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. (AM)