Triliun Rupiah Dana BOS Ditengarai Dikorup, Tim Monev Dimana?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Mei 2024 15:21 WIB
Pakar Pendidikan, Profesor (Prof) Suyanto UNY (Foto: istimewa)
Pakar Pendidikan, Profesor (Prof) Suyanto UNY (Foto: istimewa)

Jakarta, MI - Pakar Pendidikan, Profesor (Prof) Suyanto dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menegaskan, yang namanya Korupsi dimanapun harus diberantas karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Tugas aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas rasuah tersebut harus didukung.

Menurut Prof Suyanto yang sempat menjadi Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini, yang namanya korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu, dimanapun locusnya (tempatnya) APH harus segera bertindak. 

Karena kata Profesor kelahiran tahun 1953 ini, tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat. Tanpa terkecuali dimana pun tindak pidana korupsi itu terjadi. Bicara tempat atau institusinya sudah selayaknya dunia pendidikan itu jadi panutan karena disanalah karakter bangsa dibentuk.

"Ya kalo korupsi di manapun harus diberantas karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Sikap dengan disiplin untuk menegakkan hukum, norma dan etika harus dilakukan," kata Prof Suyanto dihubungi lewat WhatsApp dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Suyanto mengatakan, hukum harus ditegakkan tanpa terkecuali pada dunia pendidikan. Dugaan korupsi dana BOS pada jenjang pendidikan SMAN dan SMKN se-Indonesia yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Triliun rupiah itu supaya disikapi Aparat Penegak Hukum (APH). 

Dugaan tipikor tersebut diperkuat atas laporan pihak sekolah yang tersaji pada formulir K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021.

Dalam laporan penggunaan dana BOS reguler tersebut, pihak sekolah menampilkan adanya kegiatan yang diduga piktif. Seperti, ekstrakurikuler, penyediaan alat multi media, pemeliharaan sarana prasarana, seolah-olah dilakukan, padahal sekolah terpaksa diliburkan untuk mencegah penyebaran  Corona Virus Desease (Covid)-19. 

Kemudian, pelaksanaan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan dan perusahaan industri menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO). 

Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan, langganan daya dan jasa tetap seperti tahun tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Padahal akibat pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah telah meliburkan sekolah sejak bulan Maret 2020 hingga pandemi itu benar-benar melandai. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pun harus mengeluarkan surat keputusan Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam SK Mendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan ekstrakurikuler (ekskul), olahraga untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Namun, dalam laporan sekolah yang tersaji pada K7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021, sejumlah kegiatan yang tidak memungkinkan dilaksanakan saat pandemi covid-19 sedang mencekam seolah-olah tetap dilaksanakan pihak sekolah, namun faktanya tidak.

Lolosnya laporan pengelolaan dana BOS reguler di tahun anggaran tersebut akhirnya menyulut kecurigaan dari publik telah terjadi korupsi berjamaah mulai dari sekolah hingga pemangku kebijakan dihilir sampai kehulu. 

Menanggapi fenomena ini, Prof Suyanto pun bicara agar pemberantasan korupsi ditegakkan, dimana pun lokusnya aparat penegak hukum (APH) harus didorong untuk mengambil langkah-langkah hukum demi keadilan sesuai norma dan etika. (MA)