UKT Mahal, DPR ke Mahasiswa dan Orang Tua: Jangan Takut Datangi Kampusnya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2024 21:53 WIB
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus terhadap status kelompok dalam kategori uang kuliah tunggal (UKT). 

Hal itu buntut kenaikan UKT yang menjadi polemik lantaran dinilai memberatkan. "Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori," tegas Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam rapat kerja (raker) bersama Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

"Saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," sambung Huda.

Menurutnya, pangkal masalah gaduh kenaikan UKT akibat kategorisasi kelompok mahasiswa tak mampu. Dia meminta orang tua dan mahasiswa tak segan melayangkan klarifikasi kepada pihak kampus.

"Sekali lagi pada forum yang baik ini, saya mengimbau dan kita semua mengimbau kepada semua, kepada orang tua dan mahasiswa yang sudah masuk dan sudah diterima oleh kampusnya masing-masing, untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi," kata Huda.

"Karena saya meyakini ada persoalan kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus dengan status ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing mahasiswa, di situ pangkal persoalannya," imbuhnya.

Apa kata Kemendikbudristek?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengungkapkan, alokasi anggaran untuk kementeriannya hanya di angka 15% dari dana pendidikan.

Sebagaimana Perpres 76 Tahun 2023 terkait APBN, belanja negara pada 2024 mencapai Rp 3.325 triliun. Kemudian, 20% di antaranya dianggarkan untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 665,02 triliun. 

Namun, dari anggaran pendidikan tersebut, menurutnya hanya 15% yang dikucurkan ke Kemendikbud Ristek. "Kemendikbud Ristek mengelola sebesar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun," kata Suharti.

Suharti memerinci, anggaran pendidikan sebanyak 52% atau sejumlah Rp 346,5 triliun digunakan untuk transfer ke daerah yang meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun nonfisik.

"Untuk DAU mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil yang ada di daerah," jelas Suharti.

Selanjutnya, 33% anggaran pendidikan lainnya atau sebesar Rp 219,4 triliun tersebar, termasuk di antaranya untuk Kementerian Agama Rp 62,3 triliun, kementerian/lembaga lainnya Rp 32,8 triliun, dan anggaran pendidikan nonkementerian/lembaga serta anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun.

"Kemendikbud Ristek tidak punya peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran karena sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, yang mempunyai kewenangan untuk perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan," tandas Suharti.

Topik:

UKT Mahal Kemendikbudristek Komisi X DPR