Rumah Eks Pejabat Kementan Disamarkan dengan Ditempati Orang Lain, KPK Panggil Saksi dan Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2024 12:53 WIB
KPK menyita rumah M Hatta di Parepare terkait kasus TPPU SYL (Foto: Istimewa)
KPK menyita rumah M Hatta di Parepare terkait kasus TPPU SYL (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Minggu (19/5/2024).   

Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa rumah tersebut milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta (MH). “Yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali, Senin (20/5/2024).

Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung. 

Selanjutnya, KPK akan memanggil saksi-saksi dan tersangka terkait dengan rumah tersebut. “Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.