Kejagung Amankan DPO Dahniar, Terpidana Kasus BBM Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2024 00:30 WIB
Kejagung mengamankan DPO terpidana Dahniar (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kejagung mengamankan DPO terpidana Dahniar (Foto: Dok MI/Kejagung)

Bontoala, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dahniar binti H. Darisa di Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 09.45 WIT

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/5/2024).

Adapun terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Saat diamankan, terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Ketut.