Pulbaket Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif, KPK Geledah Kantor PT Telkom
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor dan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, diantaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujarnya.
Pada Selasa (21/5/2024), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," kata Ali.
Modus
Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," tandasnya.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.
"Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Ali.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Apa yang Digali KPK terhadap Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono?
19 jam yang lalu
KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Korupsi Telkomsigma, Ada yang Mengembalikan Sejumlah Uang!
20 jam yang lalu
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
22 jam yang lalu
Dugaan KKN! KPK Didesak Periksa Eks Walkot, Kadis PUPR dan Bos Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Lingkar Baubau
15 Juni 2024 11:52 WIB