Mobil Pajero SYL Disita KPK, Sempat Disembunyikan Hindari Pencarian Penyidik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Mei 2024 01:57 WIB
Mobil Pajero milik SYL yang sempat disembunyikan, kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/KPK)
Mobil Pajero milik SYL yang sempat disembunyikan, kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari perbuatan korupsi, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mobil tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong daerah Makassar, Sulawesi Selatan. 

Mobil itu disembunyikan oleh kerabat SYL agar tidak ikut disita oleh penyidik KPK. "Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali, Rabu (22/5/2024).

"Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," sambung Ali.

Mobil Pajero itu kini dititipkan sementara di Polrestabes Makassar. KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait penyitaan barang bukti tersebut. Ali mengingatkan adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan kasus korupsi. 

"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," tandas Ali.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

KPK SYL Pajero