Wow! Cucu SYL Pakai Mobil Kementan hingga jadi Tenaga Ahli di Umur 22 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2024 22:51 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pejabat Kementerian Pertanian kembali mengungkap kelakuan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang memanfaatkan uang dan fasilitas kementerian untuk kepentingan pribadi. 

Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di PN Tipikor Jakarta.

Keluarga SYL yang diungkapkan memanfaatkan uang dan fasilitas Kementan adalah Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie -- cucu dari SYL.

Menurut Fadjry, Bibie tercatat menggunakan kendaraan atau mobil milik Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi selama dua tahun. Mobil jenis Toyota Nav tersebut terus digunakan Bibie pada 2020-2022. 

"Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun. Sejak 2020 sampai 2022," kata Fadjry, Rabu (22/5/2024).

Tak hanya mobil, Kementan ternyata juga rutin memberikan uang dalam bentuk honor kepada Bibie. Hal ini terjadi karena Biro Hukum Kementan dipaksa memasukkan Bibie yang masih berusia 22 tahun tersebut sebagai tenaga ahli.

"Saya tidak tahu [Bibie adalah mahasiswa atau sudah ahli hukum]. Secara langsung juga tak tahu [honor yang dibayar untuk Bibie]," katanya.

Fadjry Djufry, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK pada persidangan SYL hari ini beserta dengan tujuh saksi lainnya. Diantaranya saksi tersebut adalah; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pemelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan, Bekti Subagja;

Selain itu, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Protokol Menteri Pertanian Kementan, Rininta Octarini; Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Kementan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah; Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra; dan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.