Azis Syamsuddin Diduga Terima Fasilitas di Rutan KPK Pasca Bayar Pungli

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Mei 2024 00:44 WIB
Azis Samsuddin mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)
Azis Samsuddin mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menerima fasilitas yang dilarang di dalam Rutan Cabang KPK setelah membayar sejumlah uang kepada petugas termasuk Kepala Rutan KPK yang saat ini menjadi tersangka, Achmad Fauzi.

Adapun Azis merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK yang menyeret penyidik bernama Stephanus Robin Pattuju. 

Mantan politikus Partai Golkar itu diminta menjadi saksi dugaan kasus pungutan liar di Rutan KPK, Selasa (21/5/2024) lalu.

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip pada Jum'at (24/5/2024). 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi. 

Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. 

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.